Berkaitan dengan Perda Kabuapten Dharmasaya nomor 2 tahun 2008 tentang Pemnag, khususnya pasal 92 telah memperjelas wewenang Banmus Nagari antara lain, membahas rancangan peraruran NAgari bersama Wali Nagari, mengusulakn pengangkatan dan pemberhentian Wali Nagari, membentuk panitia pemilihan Nagari, menggali, menampun, menghimpun dan merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan lainnya.
“Fungsi dan wewenang tersebut makin mempertegas dan memperjelas bahwa keberadaan Banmus sangatlah penting dan memiliki peran yang sangat strategis dalam melaksanakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan Nagari dan memberdayakan masyarakat terutama dalam memahami keberadaan masyarakat dalam tata kelola pemerintahan,” tegas Bupati Dharmasraya H Marlon Martua ketika melantik Banmus Nagari Siguntur Kecamatan Sitiung.
Dalam kegiatan tersebut Bupati sekaligus meresmikan SMPN 7 Sitiung serta pengukuhan Lembaga Kerapatan Adat Nagari Siguntur serta gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Keterbatasan perangkat Nagari ucap Marlon, baik kuantitas maupun kualitas tidak dapat dijadikan alas an untuk tidak menjalankan tugas pemerintahan dengan sebaik-baiknya.Kualitas pemberdayaan Nagariakan menjadi perhatian bersama dan akan terus diupayakan secara berkesinambungan dan berkelanjutan. Disamping itu kepada anggota Banmus agar mempelajari dan memahami peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sehingga segala permasalahan yang muncul dimasyarakat dapat dtempatkan sesuai aturan yang berlaku.
Disamping itu anggota Banmus agar lebih memperhatikan keberadaan pemangku adat beserta system nilai kekerabatan yang berlaku di Nagari masing-masing, melalui pemberdayaan fungsi dan peran pemangku adat yang secara berama-sama harus diujudkan dalam bentuk memakai tata nilai dan system kekerabatan adat Minangkabau.