Lebih lanjut H. Busra menyampaikan untuk terlaksananya Pilkada tersebut tentu diperlukan dukungan dana yang memamadai, dan itu akan diberikan oleh Pemda dengan memakai prinsip hemat dan effisien, serta semua kegiatan dapat berjalan sesuai dengan aturan dan kemampauan keuangan daerah.
Untuk menetapkan besaran anggaran Pilkada tahun 2010 Sekda Busra minta kepada Tim Anggaran Pemerintah daerah ( TAPD ) untuk kembali membahas ulang rencana anggaran yang diajukan oleh KPU Dharmasraya, sehingga akan dapat melahirkan anggaran yang dapat mendukung sepenuhnya kegiatan Pilkada tersebut.
Ketua KPU Dharmasraya Chairul Amri Datuak Paduko Segar, setalah melalui 5 kali pembahasan ditemui besaran kebutuhan dana Pilkada sebesar Rp. 13.808.533.700,- yang terdiri dari anggaran tahap pertama sebesar Rp. 11.067.386.275,- dan tahap kedua sebesar Rp. 2.741.147.425,-
Devisi Logistik Pemilu KPU Dharmasraya Yesi Gusteti, SE. rencana anggaran Pilkada sebesar Rp. 13.808.533.700,- tersebut bukanlah anggaran mengada-ada, tapi telah disusun dengan prinsip efektif dan effisien, serta berdasarkan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku antara lain, Mendagri No. 57 Tahun 2009, tentang Perubahan atas Permendagri N0. 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilu Kada dan Wakada, dan Peraturan Gubernur Sumbar No.01 Tahun 2010 tentang standar biaya khusus anggaran untuk Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah Tahun 2010, serta Keputusan Bupati Dharmasraya No. 189.1/284/KPTS-BUP/2009 tentang Standar satuan harga Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya tahun anggaran 2010 yang dilengkapi pula dengan 10 macam Peraturan KPU untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2010.